Home » » qiblat

qiblat

Written By Unknown on Sunday, January 9, 2011 | 2:34 AM

Allah swt berfirman : Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan dimana saja kamu berada hadapkanlah wajahmu ke arah itu. (QS. Al-Baqarah : 144)
Ayat di atas memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw, untuk menghadapkan wajahnya ke arah Masjidil Haram sebagai kiblat dalam melaksanakan berbagai ibadah, diantaranya shalat, menguburkan jenazah, dan lain sebagainya sebagai kiblat peralihan dari kiblat sebelumnya yaitu Baitil Maqdis, persisnya ke arah batu cadas (shakhrah) Palestina, yang mana Nabi saw dan kaum muslimin pernah berkiblat ke sana selama 16 bulan sewaktu beliau berada di Madinah. Hal itu dilakukan untuk membedakan antara kiblat orang Yahudi dan kaum muslimin yang notabenenya penduduk Madinah ketika itu dihuni oleh mayoritas orang Yahudi, dan dapat dipastikan mereka sangat bangga karena umat Islam mengikuti kiblat mereka.
Perintah untuk berkiblat ke arah Masjidil Haram adalah suatu isyarat bahwa mengarah ke Ainul Ka’bah (zat Ka’bah) bukan suatu kewajiban bagi orang yang berjauhan dan tidak dapat melihat langsung dengan mata kepalanya. Jika menghadap kepada zat Ka’bah menjadi suatu kewajiban bagi semua orang, sama ada yang berjarak dekat dengan Ka’bah atau jauh, tentunya Allah swt menyebutkan kata “Ka’bah” dalam ayat di atas, atau dengan bahasa fawalli wajhaka syatral Ka’bah, akan tetapi Allah swt hanya menyabut Masjidil Haram, meskipun Ka’bah itu berada di dalam Masjidil Haram.
Isyarat tersebut berkonsekuensi hukum, bahwa persoalan kiblat tidak merupakan “harga mati”, harus persis tepat kepada zat Ka’bah bagi orang berjauhan dengan Ka’bah. Tuntutan untuk menghadapkan wajah ke zat Ka’bah hanya berlaku bagi orang yang berhadapan langsung dengan Ka’bah, seperti orang-orang yang shalat di dalam Masjidil Haram dan sekitar Masjidil Haram.
Adapun orang-orang yang tidak berhadapan langsung dengan Ka’bah dan Masjidil Haram, tuntutan berkiblat hanya ke arah Ka’bah, atau ke arah Masjidil Haram, bahkan ke arah tanah haram.
Hal itu dipahami dari firman Allah swt yang mengulang-ulang kata syathral Masjidil Haram di dalam ayat 144, 149 dan 150 surat Al-Baqarah. Pengulangan kata syathral Masjidil Haram sebanyak tiga kali dipahami oleh para ulama, bahwa kiblat itu ada tiga. Pertama zat Ka’bah, kedua Masjidil Haram dan ketiga tanah haram.
Dengan kata lain, bahwa orang yang berada di dalam Masjidil Haram dan sekitarnya menghadap ke zat Ka’bah, orang yang berada di luar Masjidil Haram menghadap ke Masjidil Haram, sedangkan orang-orang yang berada di tanah halal (selain tanah haram) menghadap ke arahtanah haram itu sendiri.
Seandainya menghadap kepada zat Ka’bah merupakan kewajiban bagi orang yang tidak melihat Ka’bah tentu shalat orang yang berada pada saf yang panjang dan lurus tidak akan sah, karena Ka’bah itu hanya berukuran 9 meter setiap arah, dan tidak akan sah pula shalat orang sendirian secara berjauhan. Oleh sebab itu secara nyata kita lihat di dunia ini (selain Masjidil Haram) tidak ada saf shalat orang yang berjamaah di mesjid, di tanah lapang dan dimana-mana membentuk saf seperti Masjidil Haram yaitu berbentuk lingkaran.
Lagi pula jika kewajiban untuk menghadap ke zat Ka’bah (ainul Ka’bah) di dalam shalat berlaku juga bagi negeri-negeri yang berjauhan dari negeri Makkah tentu akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa. Sementara di dalam Islam Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya : Ma ja’ala ‘alaikum fiddina min haraj (Allah swt tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan). Sejalan dengan ayat di atas, Rasul saw bersabda : Ma bainal masyriq wal maghrib qiblah (arah antara Timur dan Barat adalah kiblat). (HR. Ibnu Majah dan Turmuzi.
Selain dari prinsip ‘adamattaklif (tidak menyulitkan) persoalan kiblat didasarkan pada ketetapan wahyu, yaitu ketentuan Allah swt dan dicontohkan oleh Nabi saw, ketika melakukan ibadah-ibadah shalat, dan hal-hal yang diwajibkan untuk menghadapkan ke arah kiblat, seperti meletakkan jenazah di dalam kubur dengan menghadapkan wajahnya ke kiblat, demikian pula hal-hal yang dianjurkan untuk menghadap kiblat seperti berdoa dan lain sebagainya.
Secara prinsip arah kiblat ditentukan oleh syara’ yaitu Alquran dan Sunnah Nabi saw, seperti yang telah diuraikan di atas, yaitu antara Barat dan Timur merupakan kiblat umat Islam. Walau demikian diperbolehkan untuk menggunakan alat-alat bantu seperti Kompas, Bintang, Ilmu Hisab, Ilmu Astronomi, dan lain-lain sesuai perkembangan teknologi. Namun semua hasil yang ditentukan oleh alat-alat bantu di atas masih bersifat dugaan, tidak ainul yaqin (yakin seperti dilihat oleh mata) dan tidak pula sampai pada tingkat haqqul yaqin.
Bahkan menentukan arah kiblat dengan alat bantu sama artinya menyuruh orang beramal dengan taqlid tidak berdasarkan ilmu. Sebab tidak semua orang bisa menggunakan alat-alat seperti Kompas, Ilmu Hisab, dan pada gilirannya orang beramal tidak lagi berdasarkan ilmunya sendiri, tetapi berdasarkan ilmu orang lain. Lebih dari itu umat ini akan mengalami kesulitan untuk beribadah di tempat-tempat yang belum ditetapkan arah kiblatnya. Bayangkan jika alat bantu itu dapat dijadikan pegangan, niscaya semua umat ini tanpa kecuali wajib memiliki Kompas atau mempelajari Ilmu Astronomi atau Ilmu Falak ketika hendak mengerjakan shalat.
Akan tetapi yang menjadi kenyataan di kalangan masyarakat muslim baik di negeri kita ini maupun di luar negeri, tidak semua orang mengukur arah kiblat di rumah mereka sendiri, kiblatnya hanya diukur di mesjid-mesjid, di surau-surau.
Namun demikian, bukan berarti menggunakan alat bantu tidak diperbolehkan untuk menentukan arah kiblat, alat bantu seperti Kompas, matahari, arah angin, bintang, informasi dari penduduk setempat, Ilmu Astronomi, Ilmu Falak dan lain-lain hanya dapat membantu ijtihad seseorang dalam menetapkan arah kiblat. Seandainya terjadi perbedaan ijtihad yang sangat tajam, seperti apa yang kita alami sekarang ini, yang mana mesjid-mesjid di seluruh Indonesia telah ditetapkan arah kiblatnya sesuai ijtihad dan alat bantu yang digunakan pada masanya, lalu pada akhir-akhir ini diinformasikan kepada kita bahwa arah kiblat telah mengalami perobahan, apakah ijtihad yang sekarang ini dapat membatalkan ijtihad yang lampau sehingga semua mesjid harus menggeser arah kiblatnya? Para ulama Fikih telah menjawab Ijtihad la yunnqodhu bil ijtihad (ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad. Namun jika diikuti informasi yang lebih meyakinkan tentu lebih baik meskipun tidak merupakan suatu kewajiban.
Diriwayatkan dari Amir bin Rabiah, dia mengatakan, adalah kami bersama Rasul saw di suatu malam yang gelap gulita, kami tidak mengetahui ke mana arah kiblat yang sebenarnya, maka masing-masing kami shalat mengarah kiblat sesuai dengan ijtihadnya. Pada pagi harinya kami ceritakan hal ini kepada Nabi saw, maka turunlah ayat Alquran memberi jawaban atas persoalan ini : Fa ainama tuwallu fatsamma wajhullah (maka ke mana saja kamu menghadap di sana Allah. (QS. Al-Baqarah : 115). Wallahua’lam ( H.M. Nasir, Lc., MA )
Penulis :
- Pimp. Pondok Pesantren Tahfiz Alquran Al Mukhlisin Batu Bara
- Pembantu Rektor IV Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan
- Ketua Majelis Zikir Ulul Albab Sumut
- Direktur PT. GADIKA EXPRESSINDO UMROH & HAJI PLUS Cabang Sumatera Utara
Share this article :

0 comments:

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. the matic and tecnologi zainuri 3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger